Pria asal Jalan Kampung Malang ini divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas dakwaan merusak mata uang Rupiah. Dia menyetor uang rusak itu ke mesin ATM, kok bisa?
Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun penjara. Hakim menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Mantan jaksa Kejari Pinrang, Sulsel, AO diduga menerima suap Rp 70 juta dari warga. Bidang Pengawasan Kejati Sulsel kini menyelidiki dugaan suap tersebut.