Polisi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, RF diketahui sudah memiliki anak dan istri. Dia juga mengatakan RF melakukan aksinya lantaran tergoda dengan korban.
Sujoko kehilangan tanah senilai Rp 1,5 miliar setelah ditipu kenalan yang meminjam sertifikat. Dua pelaku ditangkap, satu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Warga Padalarang KBB mengamankan pria diduga begal yang terjebak di atap rumah. Polisi menyita senjata api rakitan dari pelaku. Investigasi masih berlanjut.