detikNews
Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Rp 8,5 M Dituntut 10 Tahun Bui
Nurhasan Kurniawan pelaku pembobolan dana nasabah bank Himbara di Tangerang dituntut 10 tahun penjara. Ia dituntut setelah membobol dana hingga Rp 8,5 miliar.
Selasa, 26 Sep 2023 21:13 WIB







































