detikJateng
Kisruh Gaji PPPK Guru Klaten, Seharusnya Rp 2,9 Juta Tertulis Rp 3,7 Juta
Besaran gaji pokok yang tercantum di SK sebagian besar PPPK guru di Klaten ternyata keliru. Gaji yang seharusnya sekitar Rp 2,9 juta tercantum Rp 3,7 juta.
Minggu, 29 Mei 2022 16:23 WIB