Pria bernisial WD divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mencabuli keponakan iparnya di Mojokerto. Kasus terungkap setelah korban melapor.
Sidang putusan kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar digelar hari ini. Dua terdakwa, Syahruna dan John, menunggu amar putusan majelis hakim.