Kakek berinisial EL ditangkap penyidik Gakkum KHLK. EL ditangkap karena kedapatan merusak 25 hektare hutan produksi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Puguh Dewo Danindro alias Deni dan Vera Amelya alias Vera kini mendekam di balik jeruji besi usai kedapatan mengedarkan uang palsu yang mereka produksi sendiri.
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel berkomitmen melakukan penanganan dampak terhadap lingkungan dari bisnis tambang yang dijalankan.
Para pelaku membuka lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal).