detikNews
Sempat Ditahan, Pemimpin Aksi Pro-Palestina Gugat Trump Rp 324 M
Mahmoud Khalil menuntut ganti rugi sebesar US$ 20 juta, setara Rp 324,2 miliar, atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh agen imigrasi AS.
Jumat, 11 Jul 2025 15:53 WIB