Seorang pria di Serang, Banten, ditangkap polisi setelah menyebar konten penistaan agama di grup Telegram. Polisi mengungkap awal mula kasus ini terbongkar.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang tewaskan santri Ponpes Al Hanifiyah Kediri. Sebanyak empat pelaku memperagakan adegan menghajar korban.