detikSumut
Ganjar Jaelani Asal Siantar Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui gegara Pakai Tramadol
Ganjar Jaelani divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh hakim PN Medan karena memiliki dan menggunakan pil tramadol sebanyak 250 butir.
Rabu, 13 Des 2023 04:00 WIB