Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan perkara nomor 130/PUU-XXII2024 atas gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf e UU Pilkada.
Kolom ini membahas polarisasi politik dalam Pilpres Indonesia 2014 dan 2019, serta usulan sistem pemungutan suara berbasis prioritas untuk meredam perpecahan.