Polda Kepri menangkap dua pelaku pengurus PMI ilegal di Batam, termasuk seorang PNS BP Batam. Mereka terancam 10 tahun penjara. Proses hukum dihormati.
Polisi mengamankan 8 orang terkait kerusuhan antar organisasi masyarakat (Ormas) di Pekanbaru, Riau. Selain itu, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan.
Pria inisial N (38), warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri diamankan polisi karena bercanda ingin bunuh diri saat live di akun TikTok.
Pasutri di Batam, inisial LS (40) dan H (39) ditangkap karena jadi agen calon PMI ilegal. Keduanya ditangkap saat mengurus keberangkatan 3 calon PMI ilegal.
Cawagubri, Mawardi singgung transparansi saat lontarkan pertanyaan ke Nasir-Wardan di debat publik tadi malam. Sebab Nasir kerap bilang 'saya tahu caranya'.