Polisi mengungkap awal mula kasus pria berinisial RA (36) menjual bayinya kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) di Tangerang.
Seorang pria berinisial RA (36) di Tangerang tega menjual bayinya seharga Rp 15 juta. Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan ibu kandung korban.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan pembangunan IKN tidak akan diperlambat. Target penyelesaian infrastruktur yudikatif dan legislatif pada 2028.