Tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan mantan Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
3 pelaku penganiayaan di Blitar ditangkap, termasuk 1 ditangkap di Jakarta. Korban tewas akibat kekerasan benda tumpul. Rekonstruksi kasus segera dilakukan.