Polisi menangkap enam orang mahasiswa yang diduga memasang spanduk bertuliskan 'polisi pembunuh' di Banda Aceh. Para mahasiswa disebut ingin membuat rusuh.
Pencuri buah sawit di Langgam, bernama Yupiterman Zebua ajukan gugatan Praperadilan ke PN Pelalawan, tak terima jadi tersangka. Namun gugatannya ditolak hakim.