'Ninja Sawit' di Pelalawan Gugat Polisi Tak Terima Jadi Tersangka, Ditolak Hakim

Riau

'Ninja Sawit' di Pelalawan Gugat Polisi Tak Terima Jadi Tersangka, Ditolak Hakim

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 01 Nov 2024 09:41 WIB
Pelaku saat BAP di kantor polisi. (Dok Polsek Langgam)
Foto: Pelaku saat BAP di kantor polisi. (Dok Polsek Langgam)
Pelalawan -

Pelaku pencurian buah sawit di Langgam, Pelalawan bernama Yupiterman Zebua mengajukan gugatan Praperadilan di PN Pelalawan. Pelaku tak terima ditetapkan tersangka 'ninja sawit'.

Kapolsek Langgam, Iptu Alfredo Krisnata Kaban mengatakan gugatan dilayangkan setelah Yupiter ditangkap. Dia ditangkap pada awal September lalu.

"Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit. Bahkan YZ pernah divonis 2 bulan penjara, tapi tak menjalani," kata Edo, Jumat (1/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melancarkan aksinya, pelaku nekat masuk kebun sawit perusahaan PT Mitra Unggul Pusaka. Pelaku beraksi bersama 2 rekannya yang tak dikenali.

"Saat akan diamankan pelaku dan 2 orang temannya ini kabur pakai mobil pickup. Lalu kami amankan di rumah orang tuanya yang juga punya penampungan buah sawit," kata Edo.

ADVERTISEMENT

Setelah diamankan polisi, pelaku justru tak terima. Dia mengajukan Praperadilan ke PN Pelalawan hingga akhirnya disidangkan oleh hakim tunggal Elen Yolanda Sinaga.

Dalam sidang tersebut, mejalis hakim Elen Yolanda menolak permohonan gugatan Praperadilan seluruhnya dari Yupiterman. Termasuk menyatakan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka sah secara hukum.

"Pada intinya dalam vonis mejelis hakim menilai proses proses penyelidikan dan penyidikan kamu sudah sesuai prosedur. Lalu penetapan tersangka pemohon atau pelaku sudah berdasarkan 2 alat bukti dan sudah melalui mekanisme gelar perkara," kata Edo.

Edo mengaku pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali mencuri kepala sawit. Jumlahnya pun tidak sedikit, yakni pernah mencapai 40 tandan sekali beraksi.

Setelah putusan tersebut, Polsek Langgam kini terus melanjutkan proses hukum yang menjerat Yupiterman. Termasuk melengkapi berkas untuk segera dilimpah ke kejaksaan dan disidangkan.




(ras/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads