Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang.
Berkas empat pengusaha tambak udang di Karimunjawa, Jepara, tersangka perusakan lingkungan dinyatakan lengkap. Kasus ini siap disidangkan dalam waktu dekat.
Dua terdakwa pemerkosaan remaja di Kuta Selatan divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Denpasar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.