Kejari Bogor melakukan restorative justice kasus pencurian pakan ternak di Rumpin. Pelaku, Uka yang merupakan penyalur dibebaskaan melalui mekanisme RJ.
Piyono, warga Malang, divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Ia mengaku tidak tahu larangan tersebut. Keluarga merasa terkejut dan kecewa.
Kasus Subarjo membunuh nenek Rajinah di Padukuhan Gunungdowo, Paliyan, Gunungkidul, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Wonosari. Begini kata jaksa.
Berikut perbedaan kata baku dan tidak baku dalam bahasa Indonesia, lengkap dengan contoh ciri-ciri, dan fungsinya. Klik di sini untuk informasi selengkapnya!
RM (17) dan LAR (16), pesilat terdakwa kasus penganiayaan menyebabkan meninggalnya seorang remaja, AHD (16), di Boyolali divonis penjara. Jaksa ajukan banding.
Uka Karyatna bersyukur mendapatkan restorative justice dari Kejari Kabupaten Bogor. Dia merupakan penyalur pakan ternak hasil curian ke pembeli di Rumpin.