Pemerintah Kota Kupang menggelar nikah massal untuk 30 pasangan, termasuk Abraham dan Ester, yang telah hidup bersama di Malaysia selama belasan tahun.
Niluh Djelantik dinyatakan tidak bersalah oleh BK DPD RI. Dia mendorong penerbitan Perda untuk sopir pariwisata ber-KTP Bali demi pengawasan yang lebih baik.