Pemprov Bali akan menerapkan pungutan Rp 150 ribu atau sekitar US$ 10 bagi turis asing yang ingin masuk Bali. Kebijakan ini akan diterapkan tahun depan.
Jembatan kaca di objek wisata The Geong Limpakuwus, Sumbang Banyumas, pecah saat empat wisatawan berswafoto. Saksi mata menceritakan detik-detik kejadian.
Pungutan pada turis asing rencananya tidak hanya diterapkan di Bali tapi juga destinasi super prioritas lain. Besarannya bisa berbeda dari Rp 150 ribu.