detikNews
Jaksa Gadungan yang Menginap di Hotel Tak Bayar Divonis 2 Tahun Penjara
Abdussamad (38) mengaku jaksa dan menginap di hotel tanpa membayar. Hakim menilai ia terbukti melanggar Pasal 378 KHUP dan divonis dua tahun penjara.
Senin, 14 Jun 2021 19:38 WIB







































