Seorang remaja inisial FA (17) tega menikam ibu kandungnya, Sukarsih (54), sebanyak 12 kali. Adapun motif pelaku, kesal sering dimarahi jika pulang malam.
PD (25) tega membanting bayi 6 bulan, anak dari keponakannya. Wanita di di Kendari, Sulawesi Tenggara itu membanting bayi tersebut saat ibu korban merantau.
Pria berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan guru ponpes At-Tanwir, Taufiqul Hidayat, di Mamuju. Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP.