Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan syarat kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, SKCK, umrah hingga haji belum berlaku pada 1 Maret 2022.
Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat lampiran untuk jual-beli tanah. Istana menyebut seharusnya masyarakat tidak mempermasalahkan syarat itu.