Hetifah menggarisbawahi pentingnya dukungan semua pihak untuk fokus agar tindakan kekerasan seksual yang marak terjadi di lembaga pendidikan bisa diberantas.
Rektor UGM Panut Mulyono mendukung terbitnya Permendikbud PPKS karena menjadi landasan sanksi. Panut pun menyarankan narasi yang multitafsir segera diperbaiki.
Fraksi PKS gagal memahami tujuan perumusan kebijakan Permedikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.