Hakim menilai perbuatan Irfan yang telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai peraih Adhi Makayasa menjadi salah satu hal yang meringankan.
Hakim sebut Irfan Widyanto terbukti sengaja mengganti DVR CCTV di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Irfan disebut berkehendak dan mengetahui efek perbuatannya.
Kapolri Jenderal Sigit mengatakan hasil lie detector Ferdy Sambo dkk akan dibuka dalam persidangan. Sigit mengatakan hasil itu merupakan materi penyidikan.