"Anda pernah dengar nggak ada tiga jenis kesalahan, kesalahan fatal, kesalahan wajar, sama kesalahan aneh?" tanya jaksa ke saksi dari mahasiswa PPDS Undip.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 16 tahun yang dijatuhkan ke mantan pejabat MA yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar.