Kemenkumham merilis daftar nama napi koruptor yang bebas bersyarat. Total, ada 23 napi yang bebas dan 19 di antaranya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
KPK mengkritik pembebasan bersyarat kepada 23 napi koruptor. Menurut KPK, korupsi merupakan extraordinary crime yang harus ditangani dengan cara-cara ekstra.
Taburan remisi diberikan bagi narapidana membuat rombongan koruptor dapat menghirup udara bebas. Total 23 napi koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat.