PHK menjadi momok bagi pekerja di Tanah Air. Maka dari itu, pekerja perlu punya strategi 'menyelamatkan diri', yakni menyiapkan dana darurat atau tabungan.
Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.