Media sosial dihebohkan dengan tren minuman baru, yaitu minum dari wastafel. Tren ini menarik perhatian, terutama dokter yang ikut peringati risiko bahayanya.
Konten kreator TikTok dikeroyok di Bandung Barat. Pelaku divonis 2 tahun penjara. Kasus ini ditindaklanjuti oleh Polres Cimahi dan bergulir ke persidangan.