Dalam peraturan yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2022 ini disebutkan tak cuma Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa mengimpor ternak atau produk hewan.
Wabah PMK melanda sejumlah daerah di Jatim. Akademisi Universitas Brawijaya (UB) menduga, virus ini berasal dari hewan atau pangan hewan dari luar negeri.