5 Sapi di Kota Bandung Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku

5 Sapi di Kota Bandung Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 24 Mei 2022 12:58 WIB
Ilustrasi sapi terserang penyakit mulut dan kuku
Ilustrasi penyakit mulut dan kuku (Foto: Dok.Detikcom).
Bandung -

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung menemukan 5 ekor sapi positif terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Kelima hewan ternak itu kini sedang diisolasi dan dirawat di Balai Veteriner, Subang.

"Iyah betul. Ada 5 ekor hewan ternak yang positif PMK, kelima-limanya sapi," kata Kadispangtan Kota Bandung Gingin Ginanjar saat dihubungi wartawan via telepon seluler, Selasa (24/5/2022).

Gingin mengungkap semenjak wabah PMK merebak, pihaknya langsung mengadakan pemeriksaan terhadap hewan ternak. Hingga tanggal 20 Mei 2022 kemarin, 2.118 hewan telah diperiksa dan dinyatakan sehat dari PMK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pada keesokan harinya, terdapat hewan ternak yang mengalami gejala PMK. Petugas lalu mengambil sampel darah untuk diperiksa di Balai Veteriner Subang dan hasilnya positif PMK.

"Sejak penyakit ini merebak, kita langsung membentuk posko dan tim untuk memeriksa hewan ternak yang ada di Kota Bandung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Gingin menyebut, kelima ekor sapi yang positif PMK itu berasal dari pasar hewan ternak di Purwakarta, Jawa Barat. Para peternak mengirim sapi-sapi tersebut ke wilayah Kota Bandung.

Karena penyebaran PMK begitu cepat, pihaknya ingin diberlakukan aturan pembatasan pengiriman hewan ternak yang masuk ke Kota Bandung. Termasuk melakukan pengetatan dan pemeriksaan untuk hewan ternak tersebut.

"Sejak awal, dari Kementan dan disusul Pemprov Jabar sudah mengajukan mengeluarkan surat edaran sementara mengurangi tidak dulu memasukkan hewan ternak terutama dari zona merah," tuturnya.

Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran untuk peternak supaya tidak mengirim hewan-hewan ternak itu dari zona merah. Termasuk di rumah potong hewan, hewan ternak yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)

"Kalau enggak ada SKKH, kita tolak dan pulangkan," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads