Pelajar SMP inisial F (13) diamankan usai mencabuli balita berusia dua tahun anak tetangganya. F diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Seorang pria di Jakarta Utara (Jakut) ditangkap karena memerkosa putri kandungnya. Pria yang bekerja sebagai buruh lepas itu terancam penjara 15 tahun.