Lima perusahaan tersangka korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun. Kejagung membebankan kerugian lingkungan hidup kepada masing-masing korporasi.
MK memutuskan 138 perkara sengketa Pilkada tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sebanyak 20 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.