Menurut Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo, pemusnahan barang palsu itu dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya selesai.
Bareskrim Polri memusnahkan barang sitaan berupa narkoba dari berbagai jenis: 244 kg sabu, 13,8 kg ganja, 200 ribu butir ekstasi, dan Happy Five. dimusnahkan.
Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 33 kilogram, 19 kilogram ganja, dan 12.776 butir ektasi. Barang ini merupakan hasil tangkapan
Polisi di Sidoarjo memusnahkan ribuan botol miras berbagai merk. Selain itu pemusnahan narkoba hasil sitaan selama operasi pekat hingga akhir Desember 2021.