Usai pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau beken dikenal dengan Sritex terpaksa merumahkan karyawan. Jumlah karyawan yang dirumahkan mencapai 3 ribu orang.
Kejaksaan Agung menyita 200 ribu hektare lahan dari PT Duta Palma dan menitipkannya ke Kementerian BUMN untuk mencegah PHK karyawan dan menjaga nilai aset.