MK memutuskan dakwaan hanya boleh diulang satu kali dalam satu kasus. Pengulangan dakwaan berulang (meski belum masuk pokok perkara) merupakan pelanggaran HAM.
Jika batas usia minimal diatur, maka batas usia maksimal harusnya juga diatur. Sebab, aturan batas atas usia juga agar mendapatkan presiden/wapres yang sehat.