Pelaku yang menewaskan keluarganya sendiri dengan cara diracun di Jakarta Utara, telah dilakukan tes kejiwaan. Tidak ditemukan gangguan jiwa pada pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana usai meracuni keluarganya hingga tewas di Jakut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun penjara.
Meski mudah hancur dan membusuk, sejumlah makanan berhasil bertahan ribuan tahun. Temuan arkeolog ini menjadi bukti sekaligus 'saksi' sejarah masa lampau.