detikFinance
RUU KIA: Ibu Cuti Melahirkan Digaji Full 3 Bulan, Selanjutnya 75%
Dalam RUU KIA, wanita yang cuti mendapatkan gaji penuh selama tiga bulan pertama dan selanjutnya 75%.
Senin, 20 Jun 2022 11:50 WIB