Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya.
Revisi UU ITE telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Wamenkominfo Nezar Patria menilai perubahan UU ITE akan memberikan dampak lebih baik lagi ke depannya
ZA (16), terdakwa persetubuhan perempuan yang dikenalnya di media sosial divonis 2 tahun dan 6 bulan pembinaan. Ia juga juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.