detikJabar
Teror Garang di Bank Majalengka Berakhir di Penjara
Dadi meneror bank di Majalengka dengan mainan yang diklaim sebagai bom. Kini Dadi terancam penjara hingga 9 tahun. Ia dijerat pasal berlapis.
Selasa, 24 Mei 2022 18:30 WIB