Peneror Bank di Majalengka Dijerat Pasal Berlapis Usai Ancam Bawa Bom

Peneror Bank di Majalengka Dijerat Pasal Berlapis Usai Ancam Bawa Bom

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Selasa, 24 Mei 2022 09:48 WIB
Ekspos kasus pria teror Bank di Majalengka.
Ekspos kasus pria teror Bank di Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Polisi telah menetapkan pria yang meneror sebuah Bank di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Majalengka sebagai tersangka. Pria bernama Dani (32) itu sempat mengancam pegawai bank dan mengancam meledakkan gedung bank dengan bom yang dibawanya.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, Dani merupakan warga Desa Ujungberung, Majalengka. Ia kini dijerat pasal berlapis.

"Untuk tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun serta pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu 6 tahun," kata Edwin kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, latar belakang pelaku mengancam pihak Bank, yakni karena faktor ekonomi. Ia meminta uang sebesar Rp 30 juta.

"Yang kita dapatkan adalah motif pelaku melakukan kegiatan ini adalah motif ekonomi. Pelaku memiliki sejumlah utang yang ditagih setiap harinya. Sehingga pelaku nekat dan putus asa untuk melakukan kegiatan ini," ujar Edwin.

ADVERTISEMENT

Sementara, pelaku melakukan aksinya itu pada Senin (23/5) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diamankan seorang satpam bank. Kemudian pelaku diikat di sebuah tiang gawang yang berada di lapang alun-alun Leuwimunding.

Singkat cerita, sekitar pukul 17.00 WIB, tim penjinak bom (Jibom) Polda Jabar langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolres Majalengka.

Edwin memastikan, benda yang digunakan pria tersebut untuk mengancam bukan jenis bom atau bahan peledak. Benda tersebut hanyalah sebuah mainan yang dibuat menyerupai bom.

"Setelah dilakukan evakuasi oleh Jibom, yang tadinya bersangkutan mengaku memiliki bahan peledak, namun setelah diperiksa ternyata itu adalah mainan," ujar Edwin.

"(Barang yang dibawa) Jenis mainan seperti jenis plastik dan kabel," katanya melanjutkan.

(bbn/yum)


Hide Ads