Kebebasan berserikat di Indonesia dijamin konstitusi, namun premanisme merusak makna itu. Negara berkomitmen menindak penyimpangan demi keadilan dan kemajuan.
Polda NTB dan polres jajaran mengamankan sebanyak 302 orang terkait aksi premanisme. Dua di antaranya melibatkan anggota ormas hingga pegawai rentenir.