Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi. Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan ditujukan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.
BSU diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa potongan apa pun. Kabar baiknya, status penerima BSU kini dapat dicek secara online hanya dengan menggunakan NIK KTP, tanpa perlu datang ke kantor dinas atau instansi terkait.
Berikut panduan lengkap cara cek nama penerima BSU 2025 secara daring:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah-langkah Cek Penerima BSU 2025 Online
Masyarakat bisa melakukan pengecekan status penerima BSU dengan mudah menggunakan ponsel, laptop, atau perangkat lainnya yang memiliki koneksi internet. Prosesnya cepat dan praktis.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi BSU Kemnaker di: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login ke akun Kemnaker. Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Daftar" dan lengkapi proses registrasi menggunakan email aktif.
- Isi data diri secara lengkap, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nomor BPJS Ketenagakerjaan (jika diminta)
- Setelah masuk ke dashboard akun, pilih menu "Cek BSU".
- Masukkan NIK dan informasi tambahan yang diminta sistem.
- Hasil statuspenerimaBSU akan langsung ditampilkan:
- Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan memberikan notifikasi bahwa bantuan akan segera disalurkan ke rekening Anda.
- Jika tidak terdaftar, Anda bisa mengecek kembali pada tahap verifikasi berikutnya.
Detikers harap memastikan koneksi internet stabil dan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk hasil verifikasi yang akurat.
Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK KTP.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan yang ditetapkan (minimal April 2025).
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum regional.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode penyaluran BSU.
Besaran dan Penyaluran BSU 2025
Untuk tahun 2025, BSU diberikan dengan nilai Rp600.000 per orang, disalurkan sekaligus untuk dua bulan. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu:
- Bank BNI
- Bank BRI
- Bank BTN
- Bank Mandiri
Jika Anda belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara, disarankan untuk segera membuka rekening baru agar proses pencairan bantuan tidak terhambat.
Program Bantuan Subsidi Upah 2025 adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Dengan proses verifikasi yang mudah secara online, masyarakat kini dapat mengecek sendiri status penerima BSU dari rumah, cukup menggunakan NIK dan data pribadi.
Segera cek status Detikers melalui situs resmi BSU Kemnaker dan pastikan rekening detikers aktif untuk menerima pencairan dana.
(auh/ihc)