Longsor bibir di Sungai Kupang, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat (23/1) siang, menyeret rumah dan halaman warga yang ada di dekat sungai.
Polisi menetapkan I Made Wijaya sebagai tersangka penganiayaan dan persetubuhan anak di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengirimkan bantuan Rp 5 miliar untuk korban bencana di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat sebagai wujud solidaritas.