Jaksa Penuntut Umum merespons putusan kasasi yang memangkas vonis Mira Hayati menjadi 2 tahun penjara. Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Kesbangpol Sumut Mulyono mengakui menerima suap Rp 200 juta dari Akhirun Piliang terkait proyek jalan, meski sebelumnya membantah menerima uang.