detikSumbagsel
Penyalur Eks PMI Ilegal di Lubuklinggau Tilap 2 Bulan Gaji Pertama Pekerja
Sulastri (50), penyalur PMI ilegal dari Lubuklinggau mendapat Rp 2,5-3,5 juta setiap pekerja yang disalurkan. Ia juga menilap 2 bulan gaji pertama pekerja.
Senin, 19 Jun 2023 13:20 WIB