Pengasuh pondok pesantren di Kubu Raya, NK, diperiksa terkait pemerkosaan santriwati. Ayah korban menolak permintaan damai, ingin pelaku dihukum setimpal.
Dua tukang ojek di Kupang ditangkap karena peredaran uang palsu. Polisi menyita 240 lembar uang palsu dan alat cetak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Rencanakan liburan impian ke Eropa atau Amerika dengan diskon hingga 10% dari Qatar Airways dan Bank BNI. Gunakan kode promo BNIQR2025 untuk penawaran spesial!