Terbaring lemah dengan tatapan kosong, sesekali menangis memanggil nama almarhum ibu nya. Begitu lah kondisi Muhammad Sultan penderita gizi buruk di Dompu.
PN Bengkulu memvonis terdakwa Rando Yupita kurir pembawa ganja sebanyak 143 kg. Dia divonis 13 tahun penjara, denda Rp 4 Miliar subsider 3 bulan penjara.