Polres Serdang Bedagai menangkap tiga pelaku penanam ganja di Desa Kerapuh. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pria korban salah gerebek polisi di Surabaya buka suara. Keluarganya masih trauma dan dia memilih bersuara di medsos agar hal yang sama tidak terjadi lagi.