Seorang ibu dan anak laki-lakinya, Maryamah (42) dan Royhan (21), warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan usai ditetapkan tersangka pengeroyokan. Keduanya mengeroyok tetangganya, Mukarromah (40) hingga korban mengalami luka cakar di wajah.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban Mukarromah hendak meminta penjelasan penyebab luka lebam pada bagian mata anaknya yang baru berusia 5 tahun.
Mukarromah menduga bahwa anaknya diduga dipukul oleh nenek berinisial S (83), yang mana diketahui bahwa kedua tersangka, yakni Maryamah dan Royhan adalah anak dan cucu dari S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royhan dan Maryamah ternyata tidak terima usai Mukarromah seolah menuduh S, nenek mereka telah memukul anaknya. Kedua pelaku pun nekat mendatangi rumah Mukarromah hingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.
"Karena tidak terima (dikonfirmasi), tersangka Royhan dan Maryamah melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Hafid kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
"Sementara yang kami tetapkan tersangka sesuai gelar perkara terkait kasus pengeroyokan sejumlah 2 orang," ujarnya.
Ada 2 korban dalam kasus ini. Korban pertama adalah anak Mukarromah yang berusia 5 tahun dan korban selanjutnya adalah Mukarromah sendiri. Atas pengeroyokan itu Mukarromah mengalami luka cakar di wajahnya.
"Untuk kasus penganiayaan terhadap putri korban, itu dilaporkan dalam berkas tersendiri dan masih kami dalami," katanya.
Hafid mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka Maryamah dan Royhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(dpe/abq)