Syukuran ini diketahui usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
KPU RI mengingatkan para kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan capres cawapres. Hal itu merespons putusan MK.